Namun demikian, GMNI Pacitan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua kasus semata.
Diperlukan upaya berkelanjutan dan menyeluruh untuk menanggulangi berbagai bentuk penyakit sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satu perhatian yang disampaikan GMNI adalah maraknya praktik penggalangan dana yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan, namun tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
“Modus seperti ini, yang seolah-olah menggalang dana untuk kegiatan sosial, namun dalam pelaksanaannya tidak jelas arah dan penggunaannya, juga merupakan bentuk penyimpangan yang perlu diawasi dan ditindak,” tambah Revan.
Ia menilai bahwa ketegasan aparat dalam menanggapi persoalan-persoalan seperti ini akan berkontribusi besar dalam menciptakan ruang sosial yang sehat dan berkeadilan.
Revan kembali menegaskan kalau GMNI sebagai bagian dari elemen mahasiswa yang siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi aparat penegak hukum. “Kami terbuka untuk membangun komunikasi yang sehat dan kolaboratif, guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berorientasi pada keadilan sosial,” pungkasnya. (*****).

