“Sesuai Perda RTRWP Bali, pendirian bangunan di sempadan pantai itu hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, dan kegiatan pelabuhan. Begitu juga dilarang mendirikan bangunan di jurang tebing atau sempadan jurang tebing dalam jarak dua kali kedalaman tebing karena bisa erosi dan merusak ekosistem,” jelasnya.
Dalam keputusan tersebut, Komisi I DPRD Bali juga menegaskan bahwa pemulihan kawasan harus segera dilakukan. Kawasan sempadan pantai, jurang tebing, dan sempadan jurang tebing yang telah dirusak oleh pembangunan ilegal wajib dipulihkan ke fungsi awalnya. Bangunan yang tidak mampu memenuhi syarat administrasi akan dibongkar tanpa kompromi.
Lebih jauh, Supartha menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap filosofi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta visi pembangunan Bali 100 tahun ke depan sebagaimana digariskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Kalau melanggar semua itu maka melanggar juga Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan pembangunan Bali 100 tahun ke depan yang disampaikan Pak Gubernur. Ini hulunya, filosofinya itu. Jika kita tidak tegakkan, habis Bali ini ke depan. Ini sebagai efek jera bagi 45 pemilik bangunan sepanjang Pantai Bingin dan Step Up Hotel,” tegas Supartha.
Ia juga mengingatkan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul dibongkar. “Ini pun akan bertambah. Pasti ada yang protes, kenapa yang lain tidak dibongkar? Pasti bertambah dan ini masih yang terdata,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat, Supartha menyerukan agar tidak ada yang kebal hukum. “Pejabat jika ada terlibat tinggal dilaporkan saja ke penegak hukum dan kepolisian. Kan diperiksa keterlibatannya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Artinya ada risikonya karena UU lingkungan hidup sangat penting sebagai hulunya daripada terbentuknya wilayah NKRI, apalagi wilayah Bali sangat kecil. Tata ruang harus dijaga karena rawan bencana dan tetap dijaga,” tutupnya.
Dengan tegas, DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional dan pembongkaran total terhadap Step Up Hotel yang dianggap sebagai salah satu pelanggar paling mencolok. Penutupan dan pembongkaran ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian penertiban menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang di seluruh kawasan Bali, demi menjaga keseimbangan alam dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan. 5412/jmg
