Mengulik Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran. Ini Penjelasan Plt Sek Dispendukcapil Pacitan Kartika Indah Susana

Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan data ke PA dan PN

Selain itu juga ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Seperti akta kelahiran asli, fotokopi Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perubahan yang diajukan.

Termasuk, kata dia, hasil penetapan pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, terkait perubahan nama atau adopsi anak.

Hasil penetapan tersebut, baru dibawa ke Dispendukcapil untuk dibuatkan catatan pinggir berdasarkan penetapan dari pengadilan.

“Dispendukcapil akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Jika data sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, maka akan diterbitkan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon,” tegasnya.

Masih dikesempatan yang sama, Ana juga menjelaskan pentingnya catatan pinggir tersebut. Yaitu memastikan bahwa akta kelahiran tetap akurat dan sesuai dengan data terkini pemegangnya.

Catatan pinggir diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen resmi, perbankan, atau pendidikan. Dan menghindari masalah hukum. “Dengan adanya catatan pinggir, kesalahan data pada akta kelahiran dapat diminimalisir, sehingga dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tukasnya.(Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *