Liputan BERITA

Mengulik Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran. Ini Penjelasan Plt Sek Dispendukcapil Pacitan Kartika Indah Susana

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Juli 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com- Masyarakat pemegang dokumen administrasi kependudukan khususnya akta kelahiran, selayaknya memahami terkait catatan pinggir yang tertera pada dokumen adminduk tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Kartika Indah Susana, bahwa catatan pinggir pada akta kelahiran merupakan catatan tambahan.

Catatan pinggir ini, sambungnya, digunakan untuk mencatat perubahan atau informasi terhadap kepemilikan akta tersebut.

“Catatan pinggir ini biasanya diketik pada lembar baliknya akta kelahiran yang asli, sehingga disebut ‘catatan pinggir’,” ujar pejabat yang karib disapa Ana ini, Senin (14/7/2025).

Ada beberapa hal atau kondisi kenapa harus ada catatan pinggir pada akta kelahiran. Yang pertama yaitu perubahan nama.

Jika si pemilik mengalami perubahan nama, maka catatan pinggir akan mencatat perubahan tersebut berdasarkan penetapan PA atau PN.

Untuk adopsi, yang menurut Ana, catatan pinggir akan mencatat perubahan orang tua kandung menjadi orang tua angkat dibelakang lembar akta kelahiran yang asli sesuai penetapan PA /PN juga.

Lantas bagaimana prosedur penerbitan catatan pinggir? Menurut Ana, yang pertama mengajukan permohonan.

Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan data ke PA dan PN

Selain itu juga ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Seperti akta kelahiran asli, fotokopi Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perubahan yang diajukan.

Termasuk, kata dia, hasil penetapan pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, terkait perubahan nama atau adopsi anak.

Hasil penetapan tersebut, baru dibawa ke Dispendukcapil untuk dibuatkan catatan pinggir berdasarkan penetapan dari pengadilan.

“Dispendukcapil akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Jika data sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, maka akan diterbitkan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon,” tegasnya.

Masih dikesempatan yang sama, Ana juga menjelaskan pentingnya catatan pinggir tersebut. Yaitu memastikan bahwa akta kelahiran tetap akurat dan sesuai dengan data terkini pemegangnya.

Catatan pinggir diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen resmi, perbankan, atau pendidikan. Dan menghindari masalah hukum. “Dengan adanya catatan pinggir, kesalahan data pada akta kelahiran dapat diminimalisir, sehingga dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tukasnya.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian