3. Wilayah 3: Zefry Donuisang
Berkantor di Kalabahi, wilayah kerja Kabupaten Alor.
4. Wilayah 4: Rofinus Laga Lamawato
Berkantor di Larantuka, wilayah kerja Kabupaten Lembata, Flores Timur (Flotim), dan Sikka.
5. Wilayah 5: Abdurachman H. I. Rasyid
Berkantor di Ende, wilayah kerja Kabupaten Ende, Ngada, dan Nagekeo.
6. Wilayah 6: Adrianus Ngongo
Berkantor di Ruteng, wilayah kerja Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
7. Wilayah 7: Nggala Hamba Ndima
Berkantor di Waikabubak, wilayah kerja Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
Sementara itu, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua tetap berada di bawah koordinasi langsung Kantor Pusat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, adaptif, dan berorientasi hasil.
Dengan pengawasan yang lebih dekat dan sistem evaluasi berkala, Ambrosius Kodo optimistis bahwa kualitas pendidikan di NTT akan terus meningkat.
“Kita ingin setiap kepala cabang bekerja dengan hati, membawa semangat pelayanan publik yang nyata bagi masyarakat. Pendidikan harus menjadi jembatan bagi kemajuan NTT,” tutup Ambrosius.***

