Pacitan,Liputan 68.com- Pengacara senior di Pacitan, Imam Bajuri, mengatakan bahwa, langkah hukum yang diambil terkait pernikahan viral Kakek Sutarman dan Shella Arika adalah sah untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Namun begitu, ia juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan tuntutan balik jika penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup.
Bajuri menekankan pentingnya memeriksa keabsahan bukti dan kesaksian untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kasus ini memang berpotensi menjadi masalah panjang jika tidak terbukti dan hanya berdasarkan tuduhan saja.
Apalagi jika sampai terjadi tuntutan balik, bisa-bisa semua pihak yang terlibat akan semakin terseret ke dalam pusaran masalah. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,”kata Bajuri, Rabu (15/10/2025).








