Liputan BERITA

Terkait Pernikahan Viral Di Bandar, Pengacara Bajuri Ingatkan Potensi Tuntutan Balik

Ditulis oleh Liputan68 pada 15 Oktober 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Pengacara senior di Pacitan, Imam Bajuri, mengatakan bahwa, langkah hukum yang diambil terkait pernikahan viral Kakek Sutarman dan Shella Arika adalah sah untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Namun begitu, ia juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan tuntutan balik jika penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup.

Bajuri menekankan pentingnya memeriksa keabsahan bukti dan kesaksian untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kasus ini memang berpotensi menjadi masalah panjang jika tidak terbukti dan hanya berdasarkan tuduhan saja.

Apalagi jika sampai terjadi tuntutan balik, bisa-bisa semua pihak yang terlibat akan semakin terseret ke dalam pusaran masalah. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,”kata Bajuri, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut mantan wartawan senior sebuah surat kabar mingguan (SKM) ini menjelaskan, jika cek senilai 3 miliar itu benar-benar ada dan merupakan bagian dari perjanjian pernikahan, maka itu bisa menjadi bukti yang kuat dalam kasus ini.

“Akan tetapi jika cek tersebut palsu atau tidak jelas keasliannya, maka kasus ini bisa menjadi lebih rumit. Apapun itu, mari kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tegas Bajuri.(Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian