“Saya mengajak seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga serta mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa di Kabupaten Malaka,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan loyalitas aparatur pemerintahan desa.
“Peraturan Bupati sudah sangat sesuai. Jadi saya meminta bapak ibu kepala desa menaati aturan itu, karena kepatuhan adalah bentuk ketaatan pada hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Silvester bahkan memberi julukan khusus kepada Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH sebagai “Bupati Senior”, karena kecakapannya dalam memahami kebijakan dan regulasi pemerintahan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenkumham NTT atas perhatian dan pembinaan langsung kepada para camat dan kepala desa dari 12 kecamatan dan 127 desa di Kabupaten Malaka.
“Program Pos Bantuan Hukum Desa ini merupakan wujud nyata pemerintahan yang hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tutur Bupati SBS.*** Eky Luan
