Liputan DAERAH

Bupati SBS Disebut “Bupati Senior” oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Dinilai Paham Tata Kelola Hukum dan Pemerintahan

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Oktober 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

NTT, Liputan68.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), atas kepemimpinan yang dinilai memahami secara mendalam tata kelola hukum dan pemerintahan.

Pujian tersebut disampaikan Silvester saat acara pembentukan dan pengukuhan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk 127 desa di 12 kecamatan se-Kabupaten Malaka, yang digelar di Aula Kantor Bupati Malaka.

Acara ini dihadiri para camat, kepala desa, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Dalam sambutannya, Silvester mengaku kagum dengan sosok Bupati SBS yang dianggap bukan hanya seorang pemimpin birokrasi, tetapi juga figur intelektual yang menguasai hukum dan regulasi pemerintahan dengan sangat baik.

“Kami sangat bangga kepada Bupati dr. Stefanus Bria Seran. Beliau bukan hanya dokter senior kebanggaan NTT, tapi juga pemimpin yang paham hukum dan tata kelola pemerintahan. Pembentukan Perda dan Perkada di Kabupaten Malaka sudah sangat baik dan sesuai regulasi,” ujar Silvester Sili Laba (22/10) 2025).

Menurutnya, seluruh proses hukum dan regulasi di Kabupaten Malaka telah berjalan sesuai ketentuan. “Kami datang untuk melihat langsung pelaksanaan di lapangan, dan ternyata semua sesuai aturan. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Silvester menjelaskan bahwa program Pos Bantuan Hukum Desa merupakan bagian dari program nasional yang bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih, bertujuan agar masyarakat desa memiliki akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang layak.

“Saya mengajak seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga serta mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa di Kabupaten Malaka,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan loyalitas aparatur pemerintahan desa.

“Peraturan Bupati sudah sangat sesuai. Jadi saya meminta bapak ibu kepala desa menaati aturan itu, karena kepatuhan adalah bentuk ketaatan pada hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Silvester bahkan memberi julukan khusus kepada Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH sebagai “Bupati Senior”, karena kecakapannya dalam memahami kebijakan dan regulasi pemerintahan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenkumham NTT atas perhatian dan pembinaan langsung kepada para camat dan kepala desa dari 12 kecamatan dan 127 desa di Kabupaten Malaka.

“Program Pos Bantuan Hukum Desa ini merupakan wujud nyata pemerintahan yang hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tutur Bupati SBS.*** Eky Luan

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian