Pacitan,Liputan 68.com-Penegakan hukum yang kaku dan semata-mata menghukum mulai ditinggalkan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap arahan Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, agar pemidanaan kerja sosial dijalankan dengan pendekatan humanis dan bermartabat.
Bagi AKBP Ayub, kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman alternatif, melainkan ruang pembinaan yang harus mampu mengembalikan nilai kemanusiaan bagi warga binaan. Status sebagai pelanggar hukum, menurutnya, tidak serta-merta menghilangkan harkat dan martabat seseorang sebagai manusia.
“Meski mereka adalah warga binaan, tetap harus diberikan ruang dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pendekatan kemanusiaan menjadi kunci agar pemidanaan kerja sosial tidak kehilangan ruh keadilan,” tegas Kapolres, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan. Namun setelah majelis hakim memutuskan pemidanaan kerja sosial, peran negara tidak boleh berhenti.
Di titik inilah pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut hadir secara aktif, memastikan pelaksanaan kerja sosial benar-benar bermakna dan mendidik.
“Setelah putusan pengadilan, pemerintah daerah dan OPD akan terlibat langsung. Saya sangat mendukung arahan Pak Bupati Indrata agar kerja sosial ini dilaksanakan dengan pendekatan humanisme, bukan sekadar formalitas hukuman,” ujarnya.
