Pacitan,Liputan 68.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pacitan bersiap memasuki babak baru dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Tidak hanya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), Satpol-PP kini berpotensi mengemban peran tambahan dalam pelaksanaan pemidanaan kerja sosial, seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Satpol-PP Pemkab Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyebutkan bahwa keterlibatan institusinya merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan skema pemidanaan alternatif yang diamanatkan undang-undang.
“Peran kita membantu aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemidanaan kerja sosial,” ujar Ardian Wahyudi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Ardian menegaskan bahwa Satpol-PP tidak memiliki kewenangan dalam ranah hukum pidana. Fungsi utama Satpol-PP tetap berada pada koridor penegakan regulasi daerah dan menjaga ketertiban umum.
“Secara spesifik, Satpol-PP tidak ada kewenangan dalam hukum pidana. Kewenangan tersebut tetap berada di aparat penegak hukum,” jelasnya.
Namun, dalam konteks pelaksanaan KUHP baru, Kabupaten Pacitan ditunjuk sebagai Sekretariat Distribusi, yang membuka ruang bagi Satpol-PP untuk ikut terlibat secara teknis, khususnya pada aspek pengawasan dan pendampingan pelaksanaan pidana kerja sosial.
