Pacitan,Liputan 68.com–Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memantik perdebatan publik. Di tengah riuh pro dan kontra, praktisi hukum senior Pacitan, Imam Bajuri, justru mengajak masyarakat menahan diri dan tidak larut dalam kegaduhan demokrasi yang prematur.
Bajuri menilai, polemik yang berkembang saat ini lebih banyak digerakkan oleh persepsi dan kekhawatiran, ketimbang pijakan konstitusional yang utuh. Padahal, setiap perubahan kebijakan fundamental dalam sistem ketatanegaraan hampir selalu melalui proses panjang, berlapis, dan sarat pertimbangan hukum serta politik.
“Pemerintah tidak mungkin mengambil keputusan secara serampangan. Sama seperti perubahan KUHP dan KUHAP yang kini telah diberlakukan lewat UU Nomor 1 Tahun 2023, mekanisme Pilkada pun pasti dibahas secara mendalam sebelum diputuskan,” ujarnya saat bertandang ke Posko Media, sisi timur Pendopo Pemkab Pacitan, Senin (19/1/2026).
Menurut Bajuri, jika pada akhirnya pemerintah memutuskan Pilkada dikembalikan ke DPRD, langkah tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kemunduran demokrasi. Justru sebaliknya, ia menilai hal itu sebagai penegasan kembali demokrasi Pancasila, yang menempatkan musyawarah perwakilan sebagai roh utama pengambilan keputusan politik.
“Dalam konsepsi demokrasi Pancasila, rakyat memilih partai politik untuk melahirkan wakilnya di parlemen. Dari situlah proses penentuan kepemimpinan eksekutif dijalankan melalui hikmat kebijaksanaan,” tegas mantan wartawan media cetak mingguan tersebut.
Namun demikian, Bajuri juga tidak menutup mata terhadap kelebihan Pilkada langsung. Mekanisme tersebut dianggap memberi ruang lebih luas bagi partisipasi rakyat serta menghadirkan sensasi keterlibatan langsung dalam pesta demokrasi.








