Secara struktural, Sekda Maulana Heru masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dijadwalkan mengakhiri masa pengabdiannya pada pertengahan 2027. Artinya, hingga saat ini yang bersangkutan tetap terikat aturan netralitas ASN dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik.(Red/yun).
Gestur Sekda Maulana Heru Saat Sambut SBY Picu Spekulasi. Tokoh Pemuda Sebut Sebagai Bacawabup Pilihan SBY?
