“Padar dan Komodo hanya ada di Labuan Bajo. Ini adalah destinasi wisata yang sangat premium dan luar biasa. Karena itu harus dijaga dengan baik agar keindahannya tetap terpelihara,” katanya.
Simprosa juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mendorong adanya pembahasan lebih lanjut terkait pengaturan kunjungan, khususnya saat musim kunjungan tinggi atau high season, agar arus wisatawan tetap terkendali.
Dengan adanya uji coba kebijakan ini, ia berharap semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha wisata, maupun masyarakat, dapat mendukung penerapannya terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi.
“Harapan saya kebijakan ini dijalankan dulu. Nanti setelah berjalan tentu akan ada evaluasi dan mungkin revisi. Tujuannya bukan untuk membatasi wisata, tetapi untuk menjaga dan merawat kekayaan alam kita,” tegasnya.
Bagi Simprosa, menjaga Taman Nasional Komodo bukan hanya soal pariwisata hari ini, tetapi juga tanggung jawab untuk masa depan.
“Kita menjaga dan merawat agar apa yang kita nikmati hari ini juga bisa dirasakan oleh anak cucu kita di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kebijakan tersebut kuota kunjungan ke Taman Nasional Komodo ditetapkan sebanyak 365.000 pengunjung per tahun atau sekitar 1.000 orang per hari.
Seluruh wisatawan diwajibkan melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra paling lambat satu hari sebelum kunjungan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian.***
