Liputan DAERAH

DPRD NTT Simprosa Gandut Dukung Uji Coba Kuota Wisata TN Komodo

Ditulis oleh Editor NTT pada 6 Maret 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

NTT, Liputan68.com- Kebijakan uji coba penerapan kuota kunjungan di kawasan Taman Nasional Komodo mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Anggota Komisi II DPRD NTT, Simprosa Gandut, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga kelestarian destinasi wisata kelas dunia itu.

Melalui pengumuman resmi Balai Taman Nasional Komodo Nomor PG.25/T.17/TU/KSA.04.01/B/02/2026, pemerintah mulai memberlakukan pengaturan kunjungan wisata melalui sistem kuota di seluruh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di kawasan TN Komodo. Kebijakan ini diberlakukan dalam tahap uji coba sejak Januari hingga Maret 2026.

Selain pembatasan jumlah pengunjung, sistem timed entry juga diterapkan khusus di ODTWA Padar Selatan, di mana kunjungan wisata dibagi dalam tiga sesi waktu untuk menghindari kepadatan wisatawan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Simprosa Gandut yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan NTT IV (Manggarai Raya) menyampaikan bahwa pengaturan kunjungan memang sudah menjadi kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan kawasan konservasi tersebut.

“Pembatasan ini memang sudah menjadi aturan. Saya meminta agar kebijakan ini dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan penjelasan dari Balai Taman Nasional Komodo. Jika nantinya dalam perjalanan ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, maka akan dilakukan evaluasi dan revisi,” ujar Simprosa (6/3/2026).

Menurutnya, kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar merupakan kekayaan alam yang sangat langka dan hanya dimiliki oleh Labuan Bajo. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana agar tidak merusak keseimbangan alam.

Ia menegaskan bahwa kedua destinasi tersebut merupakan ikon wisata premium yang memiliki nilai luar biasa bagi Nusa Tenggara Timur dan Indonesia di mata dunia.

“Padar dan Komodo hanya ada di Labuan Bajo. Ini adalah destinasi wisata yang sangat premium dan luar biasa. Karena itu harus dijaga dengan baik agar keindahannya tetap terpelihara,” katanya.

Simprosa juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mendorong adanya pembahasan lebih lanjut terkait pengaturan kunjungan, khususnya saat musim kunjungan tinggi atau high season, agar arus wisatawan tetap terkendali.

Dengan adanya uji coba kebijakan ini, ia berharap semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha wisata, maupun masyarakat, dapat mendukung penerapannya terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi.

“Harapan saya kebijakan ini dijalankan dulu. Nanti setelah berjalan tentu akan ada evaluasi dan mungkin revisi. Tujuannya bukan untuk membatasi wisata, tetapi untuk menjaga dan merawat kekayaan alam kita,” tegasnya.

Bagi Simprosa, menjaga Taman Nasional Komodo bukan hanya soal pariwisata hari ini, tetapi juga tanggung jawab untuk masa depan.

“Kita menjaga dan merawat agar apa yang kita nikmati hari ini juga bisa dirasakan oleh anak cucu kita di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kebijakan tersebut kuota kunjungan ke Taman Nasional Komodo ditetapkan sebanyak 365.000 pengunjung per tahun atau sekitar 1.000 orang per hari.

Seluruh wisatawan diwajibkan melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra paling lambat satu hari sebelum kunjungan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian.***

Ditulis oleh Editor NTT

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian