NTT, Liputan68.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perhatian serius terhadap proses pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai aturan.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, tim Inspektorat Provinsi NTT turun langsung ke lapangan dan mengumpulkan berbagai fakta serta dokumen terkait tahapan pengangkatan pejabat tertinggi birokrasi di daerah itu.
Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026 sebelumnya dinilai tidak memenuhi prosedur.
Pengangkatan tersebut disebut tidak memperoleh persetujuan dari Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT yang bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT telah menyampaikan penolakan atas usulan tersebut. Melalui surat bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026, pemerintah provinsi menolak pengusulan satu nama calon Sekda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ngada dan meminta agar kembali diusulkan tiga nama kandidat sesuai ketentuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Inspektur Provinsi NTT, Stefanus Halla menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Tim inspektorat bahkan berada di Kabupaten Ngada selama empat hari untuk menelusuri polemik pelantikan Sekda Ngada tersebut.
“Sesuai perintah Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur, kami dari tim inspektorat melakukan pemeriksaan terkait ketidaktaatan proses pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Tim ini saya pimpin langsung dan kami berada di sana selama empat hari, dari Senin 9 Maret hingga Kamis 13 Maret 2026 sesuai surat tugas,” ujar Stefanus, (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota sebagai wakil pemerintah pusat.
“APIP memiliki dua tugas utama. Pertama melakukan perbaikan terhadap sesuatu yang sudah terjadi, dan kedua memberikan peringatan dini terhadap potensi masalah yang bisa terjadi ke depan,” jelasnya.
Selama berada di Ngada, tim inspektorat mengumpulkan berbagai dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait proses pengusulan hingga pelantikan Sekda.
“Kami mengambil fakta dan data serta meminta informasi dari pihak-pihak terkait. Tahapan administrasi, dokumen pengusulan, hingga surat keputusan yang berkaitan dengan pelantikan itu kami kumpulkan untuk dilaporkan secara rinci,” kata Stefanus.
