Singaraja, LIPUTAN68.com – Perang urat syarat antara kubu tim Penyelamat Aset Desa Adat (PADA) Kubutambahan dengan Kelian Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, terus berlanjut.
Sebelumnya kubu tim PADA pimpinan Ketut Ngurah Mahkota menuding Jro Warkade melakukan kebohongan karena tanah duwen pura seluar 370,800 hektare itu dikontrak PT Pinang Properindo senilai Rp 5,4 miliar bukan Rp 4 miliar sebagaimana dilaporkan Jro Warkadea.
Ternyata kicauan Tim PADA itu pun ditanggapi Jro Warkadea. Mantan Kadisbuspar Buleleng itu langsung melakukan counter attack alias serang balink dahsyat ke kubu tim PADA. Jro Warkadea dengan tegas menyatakan bahwa tim PADA menyebarkan informasi bohong dan telah memfitnah dirinya.
“Ngga bener itu. Rp 5 M? Darimana dia dapat sumber data? Itu fitnah, ngga benar itu,” tandas Jro Warkadea menanggapi tuduhan tim PADA, Selasa (24/11/2020) siang di Singaraja.
Jro Warkadea menguraikan bahwa total nilai kontrak tanah duwen pura yang benar adalah Rp 3.997.987.250. Dengan perincian jumlah kontrak yang sudah dibayar oelh PT Pinang Properindo sebesar Rp 2.496.053.750, sedang sisa kontrak yang belum dibayar sejumlah Rp 1.501.933.500.

