LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, nampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
Seperti pelaksanaan Pemilukada yang telah berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamsel telah menggelar rapat pleno rekapitulasi di Negeri Baru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada pukul 04.10. WIB, (16/12/2020) dini hari. Pelaksanaan pilkada tersebut terus mendapat sorotan dan disoal oleh tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam, SE (02) dan juga tim hukum Paslon Hipni-Melin (03).
Diketahui, kedua tim paslon tersebut, (02 dan 03) telah menyampaikan laporan dan gugatan sejumlah persoalan dan temuan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan ke Kantor Bawaslu Lamsel.
Kepada awak media, salah satu tim dari Paslon 02, Sugeng Kristianto, SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana ke Bawaslu Lamsel.
“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana Pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil”, kata Sugeng, Rabu (16/12/2020) siang.
Lanjutnya, pihaknya akan terus mengawal persoalan-persoalan pelaksanaan pilakda yang curang tersebut. “Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri) dan ke DKPP, persoalan ini telah mendeteksi kejahatan pidana Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)”, ungkap Sugeng sapaan akrabnya.
