Kabar Baik Dari Pemerintah. Ahli Waris Korban Virus SARS-CoV-2 Bisa Mengajukan Santunan Senilai Rp 15 Juta. Begini Penjelasan Kepala Dinsos Pacitan

Pacitan, liputan68.com- Pandemi global coronavirus disease covid-19, memang tak kunjung reda. Bahkan hampir saban hari, warga yang terinfeksi coronavirus kian bertambah. Begitupun tak sedikit, mereka yang meregang nyawa gegara “mabuk” virus SARS-CoV-2.

Seiring merebaknya wabah penyakit mematikan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI membesut regulasi yang menguntungkan masyarakat, dibalik mewabahnya covid-19.

Salah satu diantaranya, pemerintah akan memberikan santunan senilai Rp 15 juta per orang, bagi ahli waris yang keluarganya meninggal karena terpapar virus asal daratan China tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Sunaryo. Menurutnya, Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, tersebut memang sudah berlaku.

Sehingga bagi masyarakat yang keluarganya meninggal dunia karena terinfeksi covid-19 bisa mengajukan santunan.

“Itu ( surat edaran Menteri Sosial) memang betul. Jadi apabila persyàratan usulan permohonan santunan sudah sesuai, lantas diserahkan ke Dinsos Kabupaten/Kota guna diteruskan ke Kementerian Sosial RI melalui Dinsos di masing-masing provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Sementara itu, syarat pengajuan santunan tersebut diinformasikan sebagai berikut:

Persyaratan untuk permohonan usulan santunan Ahli Waris korban Covid-19 sebesar 15 juta per orang:

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *