Kabid Humas Polda Gorontalo: Jalan Raya Memang Milik Bersama. Semua Orang Bebas Melintasinya Terkecuali Khusus 7 Kendaran

Gorontalo, Liputan68.com | Polda Gorontalo, Jalan raya memang milik bersama. Semua orang bebas melintasinya. Tapi ada aturan yang harus ditaati oleh para pengguna jalan raya, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Senin 1/3/2021.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya menyampaikan, Pengguna jalan raya perlu mengetahui hal-hal lain seperti jenis-jenis kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas.

Itu artinya, jika kendaraan prioritas hendak mendahului, maka harus diberi jalan. Karena
“Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *