MEDAN — LIPUTAN68.COM — Menyambut masa endemi, di mana situasi kehidupan akan berangsur normal kembali pasca pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini selama dua tahun penuh, Provinsi Sumatera Utara harus segera membenahi sektor pariwisatanya.
Upaya membangkitkan animo para wisatawan memang bukan hal yang mudah. Meskipun situasi sudah normal, objek wisata tetap harus memerhatikan faktor-faktor utama yang bisa mendukungnya akan laku di pasaran.
“Karenanya Sumut perlu objek wisata yang memenuhi standar,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
