Liputan68.com – Pada 21 Mei 1998, Soeharto lengser dari kekuasaan, setelah Jakarta dilanda kerusuhan hebat serta gagal membentuk Kabinet Reformasi. Tumbangnya Orde Baru yang berkuasa 32 tahun menerbitkan harapan terbangunnya kondisi bangsa yang lebih baik.
Kebijakan Soeharto yang represif, korup, dan otoriter berakhir tragis. Setelah 24 tahun berlalu, sampai di mana harapan itu dapat diwujudkan ?
Benar, demokratisasi sudah lebih baik. Kebebasan berpendapat jauh lebih terbuka. Namun, masih banyak yang belum dapat diwujudkan. Salah satu amanat reformasi yang sangat mendasar adalah memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
MPR melakukan amendemen UUD 1945 yang sebelumnya terkesan disakralkan. Dalam lima tahun, amendemen berlangsung empat kali. Hal itu menunjukkan cukup banyak masalah fundamental yang mesti disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Berbagai lembaga dibentuk dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang kredibel, memiliki landasan berpijak kokoh tetapi tetap terkontrol. Parlemen yang pada masa Orba sering disindir sebatas mengiyakan kehendak pemerintah diberi wewenang lebih luas.
Tujuannya, agar kekuasaan tak terpusat pada satu pihak. Kini, setelah hampir seperempat abad berlalu, tidak sedikit yang menyuarakan rasa kecewa. Parlemen yang diharapkan akan memberi kontrol lebih kuat terkesan melangkah ke arah yang berbeda.
Di balik jargon koalisi, langkah-langkah kompromistis beberapa kali membuat kita terheran-heran. Pencurian uang rakyat, alih-alih dapat diberantas, malah semakin menjadi-jadi. Sangat banyak pejabat dan anggota parlemen yang dijebloskan ke bui.
Bangsa ini patut merasa sedih. Menjelang masa-masa akhir kekuasaan Soeharto, tidak sedikit cendekiawan yang mengemukakan kritik mendasar terhadap pemerintahan yang sedang berlangsung.
Salah satu kritik diarahkan pada sistem pendidikan yang tidak menghasilkan sumber daya manusia unggul. Sebaliknya, bangsa ini dikesankan sangat konsumtif tanpa memiliki bekal pendidikan cukup.
Belakangan ini mengemuka berbagai pendapat yang menimbulkan polemik tentang rancangan sistem pendidikan nasional. Polemik tersebut menunjukkan bahwa kita belum memiliki sistem pendidikan yang mantap.
Menyedihkan sebenarnya, mengapa sistem pendidikan nasional masih terus menuai kontroversi, padahal bangsa ini sudah hampir seabad merdeka.
Jika polemiknya sebatas berkaitan dengan beberapa elemen, masih dapat dimaklumi. Namun, kalau berurusan dengan prinsip-prinsip yang funfamental, sungguh bukan sesuatu yang terpuji.
