Pendiri KMP: Delapan Parpol Peserta Pemilu Diduga Tak Paham UUD 45, Lantaran Ngotot Melanggengkan Sistem Proporsional Terbuka Di Pemilu 2024?

Pacitan – Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proposional tertutup, terus mengemuka.

Tak ayal, apabila di pemilu serentak 2024 nanti, sistem pemilu yang pernah dilaksanakan diawal reformasi dulu akan kembali dilaksanakan.

Hal tersebut seperti disampaikan dewan pendiri Komunitas Masyarakat Pacitan (KMP), Moh Saptono Nugroho, Jumat (10-03-2023).

“Ini yang harus dipahami masyarakat. Pencermatan pasal per pasal dari UUD 1945, bahwa peserta pemilu itu partai politik, bukanlah orang per orang,” kata Saptono.

Menurut mantan anggota DPRD Pacitan dari PKPI ini, dalam pelaksanaan pemilu, rakyat atau jiwa pemilih harus mencoblos partai politik. Dan tidak diberi alternatif untuk mencoblos orang.

Kalaupun ada anggapan dengan sistem proporsional tertutup sama halnya memilih kucing dalam karung, yang menurut Saptono sangat tidak dibenarkan. Pasalnya, masyarakat pemilih sudah mengetahui nama-nama calon legislatif dari semua partai politik peserta pemilu.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *