Liputan BERITA

Pendiri KMP: Delapan Parpol Peserta Pemilu Diduga Tak Paham UUD 45, Lantaran Ngotot Melanggengkan Sistem Proporsional Terbuka Di Pemilu 2024?

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Maret 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proposional tertutup, terus mengemuka.

Tak ayal, apabila di pemilu serentak 2024 nanti, sistem pemilu yang pernah dilaksanakan diawal reformasi dulu akan kembali dilaksanakan.

Hal tersebut seperti disampaikan dewan pendiri Komunitas Masyarakat Pacitan (KMP), Moh Saptono Nugroho, Jumat (10-03-2023).

“Ini yang harus dipahami masyarakat. Pencermatan pasal per pasal dari UUD 1945, bahwa peserta pemilu itu partai politik, bukanlah orang per orang,” kata Saptono.

Menurut mantan anggota DPRD Pacitan dari PKPI ini, dalam pelaksanaan pemilu, rakyat atau jiwa pemilih harus mencoblos partai politik. Dan tidak diberi alternatif untuk mencoblos orang.

Kalaupun ada anggapan dengan sistem proporsional tertutup sama halnya memilih kucing dalam karung, yang menurut Saptono sangat tidak dibenarkan. Pasalnya, masyarakat pemilih sudah mengetahui nama-nama calon legislatif dari semua partai politik peserta pemilu.

“Yang menjadi keprihatinan, ternyata delapan parpol pendukung sistem proporsional terbuka dan para pemimpinnya diduga tidak paham dengan UUD 45. Maka tak salah apabila mereka ngotot untuk melanggengkan sistem proporsional terbuka,” sebutnya.

Saptono menegaskan, apabila sistem pemilu tidak dilakukan perubahan sesuai UUD 1945, maka pemilu dinyatakan batal demi hukum.

“Ketentuan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, tidak bisa terbantahkan. Diharapkan jangan mencari alibi hukum yang bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian