Liputan BERITA

TPP ASN Pemkab Pacitan Tunggu Rekomendasi BPK? Pemkab Hanya Sebatas Meminta Nasehat dan Tidak Terkait Regulasi Yang Harus Dipatuhi

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Maret 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Harapan ribuan ASN di Pemkab Pacitan untuk bisa merapel tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebelum datangnya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, sepertinya tidak kesampaian.

Sempat beredar isu, hak TPP baru akan bisa dibayar setelah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau kabar tersebut benar adanya, maka TPP baru bisa dibayarkan sekira bulan Juni.

Wartawan masih kesulitan untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Sebab, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono, berulang kali di hubungi melalui jaringan telepon, namun tidak merespon.

Sementara itu sumber media yang bisa dipercaya mengatakan, kalaupun informasi tersebut benar, kemungkinan itu sebagai tindakan kehati-hatian dari pemkab, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ya mungkin tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga Pemda membutuhkan advice dari BPK, agar pembayaran TPP tidak ada permasalahan dikemudian hari,” kata sumber yang kembali meminta tidak dipetikan jati dirinya dalam pemberitaan media, Jumat (10-03-2023).

Sumber yang lama kenal dengan wartawan ini menegaskan, persetujuan pemberian TPP itu, ranahnya Kementerian Dalam Negeri setelah mendapatkan verifikasi dari Kementerian Keuangan terkait dengan sisi kemampuan keuangan daerah dan Kemenpan RB terkait analisa jabatan, analisis beban kerja dan kelas jabatan.

“Tapi juga perlu diingat, keterlibatan BPK dalam rangka meminta nasehat dan saran saja. Tidak terkait dengan regulasi yang harus dipenuhi oleh pemkab,” tandasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian