Pacitan – Pemkab Pacitan, khususnya pengelola keuangan sepertinya ketakutan kena semprit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Maka tak heran apabila mereka “kejar tayang” untuk segera mencairkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai periode Januari dan Februari 2023, sebelum Bulan April.
Hal tersebut berkaitan dengan beleid pemerintah pusat, mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun anggaran 2023, yang mana salah satu komponennya adalah 50 persen dari hak TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai.
“Dasar pemberian THR adalah penghasilan Bulan Maret. Dan salah satu komponen THR, selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan,” kata sumber media, yang meminta tidak dipetikan namanya dalam pemberitaan media, Kamis (30-03-2023).
Oleh sebab itulah, pemkab lari tunggang langgang, terbirit-birit untuk bisa membayar TPP pegawai maksimal akhir Maret ini. “Jika THR nanti diberikan, sedangkan ada komponen 50 persen dari TPP, kan menjadi lucu jika TPP’ nya saja belum dibayarkan

