LIPUTAN68.COM, Badung – Berdasarkan penetapan regulasi di Indonesia disebutkan ada dua jenis Remisi meliputi Remisi Umum (RU) dan Remisi Khusus (RK). Untuk Remisi Umum diberikan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus dan Remisi Khusus diberikan setiap Hari Raya Keagamaan.
“Hari ini, Idul Fitri 1444 Hijriah, teman-teman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana yang beragama Islam berkesempatan mendapatkan Remisi atau pengurangan hukuman berdasarkan hasil penilaian teman-teman di Lapas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing dan Kalapas Perempuan Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, usai menyerahkan Remisi Idul Fitri kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu, 22 April 2023.
Menurut Kakanwil Anggiat, pada saat ini, terdapat 197 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kerobokan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Untuk 7 orang WBP diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Itu semua Warga Negara Indonesia, tidak ada Warga Negara Asing. Nanti ada satu orang WNA bebas, karena Remisi dari Rutan Bangli,” terangnya.
Selain itu, menurutnya, seiring telah terkendalinya kondisi pandemi, untuk pelayanan kunjungan sudah dilakukan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi tidak senormal sebelum pandemi.
“Itu masih diatur intervalnya, karena kita masih khawatir. Sebagaimana kita juga ketahui, beberapa hari lalu ada jenis baru lagi, ditemukan di Singapura. Untuk itu, kita selalu meminimalisir hal tersebut,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kakanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan memaparkan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Sedangkan, Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
