LBH CIKA, Asas Equality Before The Law Terhadap Penegakan Hukum Harus Sama Di Masyarakat

Fakta hukum terkait tindak pidana terjadi  atas kepemilikan tanah,  mayoritas dihentikan sementara proses penyelidikan dan penyidikannya karena alasan demi hukum. Lebih lanjut dijelaskan oleh Praktisi Hukum Ini, bahwa selain perkara yang  dihentikan sementara oleh Kejati Lampung pada Tahap P-19, ada lagi perkara yang lain yang ditanganinya kini dihentikan oleh penyidik Polda Lampung.

” selain perkara di atas,  ada juga perkara lainnya yang kami tangani dihentikan sementara oleh penyidik Polda Lampung dengan alasan sedang dalam sengketa  yakni LP/B-915/VIII/2017/LPG/SPKT, Tanggal 20 Agustus 2017 dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu atas SHM yang dilalui Jalur Tol Trans Sumatera (JTSS)  dihentikan sementara Penyelidikannya dengan  alasan adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956)” terang aktifis anti korupsi ini.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan Kliennya (Y, S. HUM Bin HZ) adalah penerima kuasa dari sekelompok orang yang kini sedang melakukan gugatan atas sengketa kepemilikan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang STA 79+025 km sampai dengan STA 112+185 km berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/95/B.05/HK/2017 Tanggal 3 Maret 2017. Tersangka Y, S.HUM Bin HZ ditahan oleh Polda Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/95/RES 1.9/IX/2019 Tanggal 27 September 2019.

“karena sudah di tahan sejak september 2019, maka kami ajukan surat kepada Kejati dan Kapolda Lampung berdasarkan surat Nomor : 137/B/LBH-CIKA/XI/2019, Tanggal 18 November 2019, Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan dan Penangguhan Sementara Perkara/Laporan Polisi  Nomor: LP/628/IV/2018/LPG/SPKT, Tanggal 16 April 2018″ tutur Gindha.

Disinggung harapannya kepada Kapolda dan Kajati Lampung, Akademisi Muda ini berharap penegak hukum dapat mengimplementasikan asas Equality Before the Law dengan adil dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.

” kami berharap dengan testimoni dan permohonan yang kami sampaikan Klien Kami (Y, S.HUM Bin HZ)  dapat ditangguhkan penahanannya dan perkaranya juga ditangguhkan sementara dengan alasan demi hukum, hingga sengketa keperdataan terkait kepemilikan tanah yang dilalui jalur tol yang kini sedang tahap banding berkekuatan hukum tetap (inkracht)” tutupnya. (Seno)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *