Bandarlampung–Pelayanan hukum terhadap masyarakat sebagai pencari keadilan harus dilakukan aparat penegak hukum dengan sama sebagaimana Asas Equality Before the Law. Asas ini adalah norma yang melindungi hak asasi warga negara, dimana setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kewajiban di hadapan hukum, dengan demikian setiap warga negara harus diperlakukan secara adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Dalam rangka menguji implementasi asas hukum ini, Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH – CIKA) telah mengajukan penangguhan penahanan dan penangguhan sementara perkara atau laporan polisi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena perkara perdatanya masih di Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Tanjung Karang) terkait kepemilikan tanah Jalur Tol Trans Sumatera Ungkap Ansori. (Senin, 18/11/19).
” Kita sedang ajukan penangguhan penahanan Klien Kami (Y, S. HUM Bin HZ) dan penangguhan perkara Nomor: LP/628/IV/2018/LPG/SPKT, Tanggal 16 April 2018 karena perkara perdatanya sedang tahap banding kepemilikan tanahnya berdasarkan Akta Pernyataan Banding Nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Mgl Tanggal 06 November 2019″ Ujar Advokat muda berbakat dan terkenal ini.
Permohonan Penangguhan Penahanan
dan Penangguhan Sementara Perkara/Laporan Polisi Nomor: LP/628/IV/2018/LPG/SPKT, Tanggal 16 April 2018, bukan tanpa dasar karena berdasarkan hukum bahwa terkait sengketa kepemilikan tanah harus dihentikan sementara jika ada persoalan pidananya.
Adapun alasan hukum diajukannya permohonan di atas, Gindha Ansori Wayka menyebutkan minimal ada empat alasan hukumnya yakni Pertama, adanya Pasal 81 KUHP, penundaan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan Prayudisial menunda putusan; Kedua, adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956), Pasal 1 yang menjelaskan bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.’; Ketiga, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 1970 dan “Prejudiciel geshil” poin 3 disebutkan dalam hal diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana; dan Keempat adanya Putusan MA RI Nomor: 413/K/Kr/1980 tanggal 26 Agustus 1980 Jo Putusan MA RI Nomor: 628/K/Pid/1984 Tanggal 22 Juli 1985 Jo Putusan MA RI Nomor: 915/K/Pid/2016 Tanggal 27 Oktober 2016.
” alasan penangguhan ini bukan tanpa dasar, tapi cukup dan sangat berdasar hukum mengingat ketentuan hukum menggariskan hal demikian, alasan hukum di atas juga digunakan oleh Kejati dan Polda Lampung dalam penghentian sementara perkara yang kami tangani lainnya yakni LP/B-621/VI/2017/SPKT, tanggal 02 Juni 2017, Pelapor An. Dani Firmansyah Bin H Zailaini” Urai Dosen Muda progresif ini.