Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Serahkan Raperda APBD 2020

Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Tengah) Serahkan Raperda APBD 2020

Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung TA 2020 kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/11/2019).

Dalam rapat Pembicaraan Tingkat I tentang Penyampaian Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2020 tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah terhadap perubahan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum anggaran (KUA) Provinsi Lampung TA 2020.

Dalam kaidah penyusunan APBD, secara substansi APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.

“Kesepakatan dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta fraksi-fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, kesepakatan ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta peraturan perundangan yang berlaku dalam penyusunan APBD.

Kebijakan dalam penyusunan rencana Pendapatan Daerah pada Raperda tentang APBD TA 2020, lanjut Gubernur Arinal, telah memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan besaran dana transfer ke daerah. Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam raperda tentang APBD TA 2020 merupakan perkiraan yang terukur, rasional dan memilikj dasar hukum penerimaannya.

“Dipastikan struktur Raperda APBD TA 2020 memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUA dan PPAS TA 2020 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *