LSM KAMPUD, Pertanyakan Mutu Hasil Rehab Jembatan Desa Restu Rahayu Lampung Timur

“Boleh saja rekanan menyerap tenaga kerja pelaksana proyek dari warga sekitar, namun jika seluruh komponen pelaksana pekerjaan proyek diserahkan kepada warga yang bukan sebagai tenaga ahli, tenaga terampil tetap perusahaan, sesuai yang dipersyaratkan pada saat proses tender berarti syarat tender yang menginstruksikan peserta tender harus memiliki tenaga ahli, tenaga terampil, tenaga tetap yang dibuktikan melalui Surat keterangan tenaga ahli dan tenaga terampil hanya formalitas sifatnya, patut diduga fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Lamtim dan Konsultan pengawas tidak berjalan dengan baik dan profesional, terkesan ada main mata antara kontraktor pelaksana, pihak Dinas dan Konsultan pengawas, hal ini akan berdampak pada hasil pekerjaan tentang mutu dan kualitas, jangan sampai baru berapa Minggu pekerjaan sudah banyak yang hancur”, tanya dan harap Andi.

Masih lanjut Andi, proyek-proyek yang tidak lama umurnya, biasanya disebabkan karena metode pelaksanaan pekerjaanya Tidak sesuai ketentuan.

“Bisa kita pantau bersama di lokasi proyek saja tidak dipasang plang nama proyek, apalagi metode pelaksanaan pengerjaanya, patut diduga pengerjaan pengecoran tidak mempertimbangkan mutu kualitas beton, mutu pengecetan, pembesian dan pemasangan batu pondasi terindikasi tidak sesuai standar yang ada di RAB kontrak kerja”, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya proyek Rehabilitasi Jembatan Desa Restu Rahayu menuju Rejo Katon Dusun 7 Kecamatan Raman Utara  (26/12/2019), di tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Lampung Timur di LPSE Provinsi Lampung Senilai Rp. 326.057.759 diikuti oleh 11 perusahaan peserta tender dan dimenangkan CV. Tiga Putri. Untuk Tahun anggaran 2019 Dinas PUPR melalui UKPBJ telah berhasil melakukan tender proyek infrastruktur sebanyak 238 paket melalui LPSE Provinsi Lampung. (68)

Editor : Redaksi

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *