PRAKTISI HUKUM USMAN MINTA MASYARAKAT BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI TENGAH MEREBAKNYA WABAH COVID-19

Terkait hal ini, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan delik aduan artinya apabila korban dan atau golongan suku (ras) yang dilecehkan sudah membuat laporan maka Polisi harus segera memanggilkan saksi-saksi untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan apakah terhadap delik yang dimaksud memenuhi unsur dari tindak pidana atau tidak.

Sementara itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Aceh yang sedang di landa musibah Covid-19 agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, untuk tidak menyinggung perasaan dan menebarkan kebencian terhadap seseorang maupun ras (suku) yang dapat menjatuhkan harkat, martabat dan kehormatan orang lain baik secara pribadi maupun kelompok di hadapan umum (gara-gara nila setitik, rusak susu sebelangga), demikian pungkas Usman Praktisi Hukum Lemkaspa. (Red/AF/liputan68)

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *