BPI KPNPA RI: Tangkap Pemilik Akun Medsos Penebar SARA Di Aceh

ACEH, LIPUTAN68.COM | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Aceh, mendesak aparat Kepolisian agar segera menangkap pemilik akun media sosial (Medsos), yang menebarkan ujaran kebencian berbau SARA di Aceh.

“Polisi harus bergerak cepat untuk melacak pemilik akun Facebook bernama “Panglima Pidie” dan akun atas nama Kang Jol, yang diduga melakukan tindakan menghasut berbau SARA. Ditengah kondisi seperti ini, hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Tangkap saja pelakunya,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah didampingi Sekretarisnya T.Syafrizal, Sabtu (4/4/2020).

Dikatakan, baru-baru ini sebuah akun Facebook bernama “Panglima Pidie” dan sebuah akun lagi atas nama Kang Jol melalui postingannya telah melakukan penghinaan terhadap PLT Gubernur Aceh dengan narasi yang berbau SARA.

Ujaran kebencian yang ditebarkan kedua akun itu kepada Pejabat nomor satu di Aceh, sangat tidak baik apalagi menyinggung tentang suku atau golongan yang berpotensi terjadinya konflik SARA di Aceh.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *