PRAKTISI HUKUM USMAN MINTA MASYARAKAT BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI TENGAH MEREBAKNYA WABAH COVID-19

BANDA ACEH, LIPUTAN68.COM |  Kasus penghinaan kembali terjadi di Aceh melalui akun media sosial Facebook milik salah seorang yang bernama Panglima Pidie dan akun media sosial atas nama Kang Jol, yang telah menebarkan kebencian terhadap Pejabat nomor satu di Aceh, dan salah satu golongan suku (ras) yang ada di Aceh. Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan oleh beberapa LSM namun sampai saat ini Polda Aceh belum mengambil tindakan apapun terhadap persoalan ini. Kata Usman SH. Praktisi Hukum Lemkaspa kepada media, Sabtu 4 April 2020.

Untuk menghindari konflik horizontal, kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat Aceh, maka kasus ini harus di proses oleh pihak kepolisian, hal ini sesuai dengan selogan hukum kita yaitu Equality Before The Law. Maka penegak hukum perlu menurunkan team siber dengan mengambil langkah-langkah yang serius terhadap pelanggaran hukum di Aceh untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Apalagi kasus ini dapat menimbulkan konflik sosial di kalangan masyarakat Aceh yang terdiri dari beberapa suku.

Liputan JUGA  Pada Acara AHLAK FUN Ezperience PTPN IV Adolina Berikan Apresiasi Pada 27 Pemanen Terbaik

Usman SH, selaku praktisi hukum di Lembaga Lemkaspa mengaku prihatin dengan status-status media sosial yang mengarah kepada konflik sesama suku di Aceh saat ini.

“Saya sangat prihatin dengan maraknya akun-akun yang menebar kebencian di tengah masyarakat Aceh. Hal ini tentu tidak bisa di diamkan begitu saja, harus ada proses hukum kepada para pelaku yang telah membuat keresahan di tengah masyarakat,”pungkas Usman SH

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *