Liputan BERITA

Tebar Kebencian Pada PLT Gubernur Aceh: Eks Petinggi GAM Minta Kapolda Tangkap Pemilik Akun Panglima Pidie

Ditulis oleh Liputan68 pada 5 April 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

BANDA ACEH, LIPUTAN68.COM | Eks panglima GAM Meulaboh Raya meminta aparat Kepolisian untuk segera turun langsung proses hukum pemilik akun panglima pidie yang dinilai kian meresahkan masyarakat karena terus menebarkan ujaran kebencian yang berbau SARA kepada plt Gubernur Aceh. Langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk menertibkan pengguna medsos agar tidak terus menebar hoax dan kebencian yang merusak nilai demokrasi yang telah terbangun.

“saya berharap kapolda Aceh turut segera menindaklanjuti langsung laporan pengaduan masyarakat Aceh Tengah yang telah melapor Polisi untuk melacak pemilik akun Facebook “Panglima Pidie” dan akun atas nama Kang Jol, yang diduga telah menghasut berbau SARA. Konteks ini jangan didiamkan saja, karena berpotensi merusak tantanan masyarakat Aceh yang termakan hasutan fitnah dan kebencian. Untuk itu kita minta polisi segera proses dan tangkap pelakunya, ” ujar Cutman, selaku ketua Relawan pemenangan Irwandi-Nova Kabupaten Nagan Raya. (5/4/2020).

Foto ; Rec.dok/

Ditambahkan cutman, baru-baru ini sebuah akun Facebook bernama “Panglima Pidie” dan sebuah akun lagi atas nama “Kang Jol” melalui postingannya telah melakukan penghinaan terhadap PLT Gubernur Aceh dengan narasi yang berbau SARA. Di samping itu kita melihat ada banyak sekali akun lain di medsos yang terus memproduksi kebencian kepada Plt Gubenur Aceh. Untuk itu kedua akun ini minimal kita harapkan diproses segera dan tuntas karena terus berulang menyebarkan hoax dan menyinggung ras suku atau golongan lain yang berpotensi terjadinya konflik SARA secara lebih luas di Aceh.

Untuk menghindari terjadinya konflik horizontal, kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat Aceh dan Gayo, maka kasus ini harus diproses oleh pihak kepolisian, dan harus ditindak secara adil dan setara. Kita menginginkan hukum itu berproses cepat agar menjadi pembelajaran politik untuk yang lain. Jika tidak maka Aceh akan terus menjadi masyarakat yang kualitas demokrasi rendah dan masyarakat termakan hoax, ungap Cutman yang penah terpilih DPRK Kabuaten Nagan Raya pada periode sebelumnya.

Karenanya, Aparat Kepolisian tidak boleh ragu untuk segera menurunkan team siber dengan mengambil langkah-langkah yang represif terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu situasi keamanan bangsa dan negara, katanya. Pihak kepolisian kita berharap jangan ikut andil membiarkan hukum tidak berproses di Aceh, sehingga yang berlaku hanya hukum rimba layaknya Aceh masa konflik dulu, tutup Cutman yang ketua PNA Kabupaten Nagan Raya. (Red AF/liputan68)

Editor ; Seno

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian