Liputan BERITA

Terkait Konflik Lahan Kedatukan Besitang, Begini Pernyataan Sikap Lemhatabes

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 April 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

LANGKAT – LIPUTAN68.COM – Konflik lahan wilayah Kedatukan Besitang belum mereda. Para keturunan Kedatukan Besitang terus berjuang mendapatkan hak atas tanah warisan leluhurnya.

Terbaru, Lembaga Masyrakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (Lemhatabes) melalui ketuanya Abdul Hafiz mengeluarkan pernyataan sikap yang disampaikan kepada awak media melalui siaran persnya, Minggu (26/4/2020) petang WIB.

Dalam siaran pers itu Abdul Hafiz menyebut ada empat poin pernyataan sikap Lemhatabes. Pertama, Perda Masyarakat Hukum Adat Langkat sudah sah secara hukum dengan dikeluarkanya nomor registrasi dari Provinsi Sumut dengan nomor 2/60/2017, kemudian dilanjutkan oleh Bupati Langkat dengan Nomor 2 Tahun 2019 tambahan lembaran daerah Kabupaten Langkat Nomor 44 dan diundangkan di Stabat pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Masyrakat Hukum Adat berkekuatan hukum dan mempuyai legalitas formal baik hukum negara dan diperkuat surat dasar rujukan Perda masyarakat surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada tanggal 7 Mei 2014 dengan Nomor S298/1V Sct/2014 perihal rekonstruksi batas kawasan taman nasional gunung leuser.

Dimana dalam poin tersebut dicantumkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/pu-x/2012 tanggal 16 Mei 2012 pada amar putusan angka 1,3 dan 1,4 menyatakan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.

Kedua, buku pedoman monitoring terpadu penanganan perambahan di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tahun 2010.

Ketiga, terjadi kerusuhan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 pukul 14,00 wib dan hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 pukul 15,00 wib yang dilakukan oleh masyarakat konservasi Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) terhadap masyrakat adat dengan melakukan penjarahan dan mengacurkan beberapa pondok milik masyrakat adat.

Keempat, hasil keputusan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Langkat pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 merupakan cacat hukum dan harus ditinjau kembali keberadaanya bukan keabsahanya karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dengan melanggar undang-undang adat serta undang-undang agama sehingga meruntuhkan peradaban manusia yang melahirkan moral dan hukum.

Lemhatabes meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Gubenur Sumut, Bupati Langkat dan aparat kepolisian dalam hal ini Kapolri dan Kapoldasu agar melakukan investigasi dan advokasi di lapangan guna mengetahui penyebab terjadinya kerusuhan itu.

(M-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian