Terkait Konflik Lahan Kedatukan Besitang, Begini Pernyataan Sikap Lemhatabes

Ketiga, terjadi kerusuhan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 pukul 14,00 wib dan hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 pukul 15,00 wib yang dilakukan oleh masyarakat konservasi Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) terhadap masyrakat adat dengan melakukan penjarahan dan mengacurkan beberapa pondok milik masyrakat adat.

Keempat, hasil keputusan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Langkat pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 merupakan cacat hukum dan harus ditinjau kembali keberadaanya bukan keabsahanya karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dengan melanggar undang-undang adat serta undang-undang agama sehingga meruntuhkan peradaban manusia yang melahirkan moral dan hukum.

Lemhatabes meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Gubenur Sumut, Bupati Langkat dan aparat kepolisian dalam hal ini Kapolri dan Kapoldasu agar melakukan investigasi dan advokasi di lapangan guna mengetahui penyebab terjadinya kerusuhan itu.

(M-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *