PENGUNGKAPAN PENJUALAN DAGING BABI KEPADA HALAYAK UMUM SEBAGAI DAGING SAPI

Atas kejadian ini selanjutnya dilakukan pengembangan thd para pengecer lalu didpt 2 org terduga pengecer (ANDRI dan ASEP) yg menjual ke tingkat masyrakat umum dan ditemukan daging babi sktar 100 kg,
bahwa sdr. P dan sdr. S mengaku mendpat pasokan daging babi dari solo (jateng) dg harga Rp. 45.000/kg dan telah menjual daging babi skitar 7 bulanan.

Barang Bukti yang diamankan :
1). Daging Babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg) disita dari sde. PAINO dan sdr. SUYADI;
2). daging babi sktar 100 kg disita dari sdr. ASEP RAHMAT;
3). 2 (dua) buah freezer tempat daging babi;
4). 1 (satu) buah timbangan berikut gantungan daging;
5). 1 (satu) kg borax /brg pengawet;
6). 1 (satu) mobil grandmax warna silver sbg alat angkut pemasaran daging;
7). 1 (satu) spd motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sbg alat angkut pemasaran daging babi;
8). 12 (dua belas) besi pancing utk mengantung daging;

MODUS OPERANDI :
a). Bahwa daging babi dijual kpd halayak umum/pasar, seolah2 daging sapi dg harga dari sdr. PAINO dan sdr. SUYADI seharga Rp. 60.000/kg lalu dijual ditingkat pengecer seharga Rp 75.000 – Rp. 90.000/kg, para pengepul dan pengecer mndpatkan keuntungan atas penjualan daging babi tsb;
b). utk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah2 daging sapi pengepul mencapurkan borak ke daging babi, shg warnanya lbh merah menyerupai daging sapi;
c). diduga daging telah beredar kpd para pembeli baik rumah tangga maupun para penjual bakso di 3 (tiga) kecamatan (Banjaran, Baleendah dan Majalaya).

Penulis : Rita Andrianni

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *