Liputan BERITA

PENGUNGKAPAN PENJUALAN DAGING BABI KEPADA HALAYAK UMUM SEBAGAI DAGING SAPI

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 Mei 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Kabupaten Bandung,www.Liputan68.com | Jajaran kepolisian mengungkap penjualan daging babi didaerah kabupaten bandung, tepatnya di Desa Kiangroke Banjaran

Inisial Identitas Pelaku :

1.Inisial P, Wonosobo 28 April 1974,Laki – laki, Islam, Buruh harian lepas, Kp. Lembang RT.13 RW. 03 Ds. Kiangroke Kec. Banjaran Kab. Bandung (pengepul di kec. Banjaran);

2. Inisial T, Karangrejo 09 Juni 1965,Pedagang, Kp Salagombong Rt 004/003 Ds Sukadamai Kec Cicantayan kab Sukabumi (pengepul di Kec. Banjaran);

PENGECER :
1.Inisial AS umur 39 th, lakis, Islam, Tukang potong sapi, alamat kp. mekarsari RT. 06 RW. 23 Ds. Baleendah kab. bandung (pengecer di kec. Baleendah);

2. Inisial AR, umur 38 th, lakis, islam, penjual daging, alamat kp. panjagalan RT. 03 / 04 Ds. Majakerta Kec. Majalaya Kab. Bandung (pengecer dipasar panjagalan Majalaya);

Kronologis Kejadian :
Bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 14.00 Wib unit ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Ds Kiangroke Banjaran ada aktivitas penjualan Daging Babi, kemudian anggota Ranmor melaksanakan penyelidikan di TKP tsb diatas benar, bahwa sdr. P dan sdr. S pengepul daging babi namun dijual ke publik/masyrakat sbg daging sapi, seharga RP 60.000/kg, dan dirumah sdr. P ditemukan 2
(dua) buah freezer besar diduga isi daging babi skitar 500 (lima ratus) kg.

Atas kejadian ini selanjutnya dilakukan pengembangan thd para pengecer lalu didpt 2 org terduga pengecer (ANDRI dan ASEP) yg menjual ke tingkat masyrakat umum dan ditemukan daging babi sktar 100 kg,
bahwa sdr. P dan sdr. S mengaku mendpat pasokan daging babi dari solo (jateng) dg harga Rp. 45.000/kg dan telah menjual daging babi skitar 7 bulanan.

Barang Bukti yang diamankan :
1). Daging Babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg) disita dari sde. PAINO dan sdr. SUYADI;
2). daging babi sktar 100 kg disita dari sdr. ASEP RAHMAT;
3). 2 (dua) buah freezer tempat daging babi;
4). 1 (satu) buah timbangan berikut gantungan daging;
5). 1 (satu) kg borax /brg pengawet;
6). 1 (satu) mobil grandmax warna silver sbg alat angkut pemasaran daging;
7). 1 (satu) spd motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sbg alat angkut pemasaran daging babi;
8). 12 (dua belas) besi pancing utk mengantung daging;

MODUS OPERANDI :
a). Bahwa daging babi dijual kpd halayak umum/pasar, seolah2 daging sapi dg harga dari sdr. PAINO dan sdr. SUYADI seharga Rp. 60.000/kg lalu dijual ditingkat pengecer seharga Rp 75.000 – Rp. 90.000/kg, para pengepul dan pengecer mndpatkan keuntungan atas penjualan daging babi tsb;
b). utk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah2 daging sapi pengepul mencapurkan borak ke daging babi, shg warnanya lbh merah menyerupai daging sapi;
c). diduga daging telah beredar kpd para pembeli baik rumah tangga maupun para penjual bakso di 3 (tiga) kecamatan (Banjaran, Baleendah dan Majalaya).

Penulis : Rita Andrianni

Editor : SF

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian