BALADHIKA ADHYAKSA : WALAU ADA MOU PENDAMPINGAN COVID 19 ADA PENYIMPANGAN TETAP BISA DILAPORKAN

Liputan68.com | Baladhika adhyaksa dalam keterangan pers nya kepada jarrak post angkat bicara untuk menyingkapi Mou antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa mou pendampingan penggunaan dana covid 19
adalah melaksanakan perintah Jaksa Agung RI untuk pendampingan dengan menindaklanjuti Surat Edaran JAM Datun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Hal tersebut disampaikan Yunan Buwana selaku ketua umum Baladhika Adhyaksa mengingat sudah ada perintah langsung dari jaksa agung RI agar tidak terjadi penyimpangan dilapangan dan jangan ada yang “bermain” ditengah darurat covid 19.

Dan tentunya fungsi tersebut akan diambil alih oleh bidang Datun dan bukan TP4D karena TP4D sudah dibubarkan ujarnya

Jaksa Agung RI sudah tegas menyatakan bahwa Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *