BALADHIKA ADHYAKSA : WALAU ADA MOU PENDAMPINGAN COVID 19 ADA PENYIMPANGAN TETAP BISA DILAPORKAN

Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” ucapnya.

Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Untuk itu walau pendampingan ditangani oleh pihak kejaksaan baik ditingkat Provinsi oleh Kejati dan Kab/Kota oleh Kejari tapi elemen masyarakat baik Ormas dan LSM secara terbuka wajib untuk turut serta memantau bantuan tersebut dan bila ditemukan adanya penyimpangan dilapangan, tentunya harus dilaporkan ke Asintel / Aspidsus di tingkat Kejati dan Kasi Intel / Kasi Pidsus ditingkat Kejari artinya setelah MOu tersebut bukan tidak bisa dilaporkan dan Kejaksaan bukan sebagai fungsi beking pemerintah daerah tandasnya.

Redaksi :

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *