Tujuan dari pengawasan kemitraan ini adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha. Selain itu juga mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM.
Melalui kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil. “Untuk itu dengan adanya komitmen ini pengawasan dan perjanjian kerjasama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Sumut dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan berjalan dengan baik,” ujar Ramli dalam paparannya.
Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, satgas kemitraan akan mengundang pelaku usaha khususnya perusahaan integrator untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat.
(DJK)

