MEDAN – LIPUTAN68.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan dalam rangka mengoptimalisasi pengawasan kemitraan pada usaha peternakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 17 Tahun 2013.
Penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan dilaksanakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara oleh Ramli Simanjuntak dari KPPU dan Azhar Harahap dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan pada Kamis (6/8/2020) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Jalan BinjaiBinjai Medan.
Dalam sambutannya, Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani mengapresiasi sinergitas antara KPPU Kanwil I dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena menjadi yang pertama dalam pembentukan Satgas Kemitraan dan diharapkan dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal.
Selanjutnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap mengatakan hingga saat ini persaingan usaha telah banyak menimbulkan kerugian akibat adanya monopoli usaha perseorangan maupun perusahaan yang dapat merugikan pihak peternak terutama dalam hal penentuan harga.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan di Sumut ini adalah dalam rangka implementasi kesepakatan yang telah dilakukan di pusat, antara KPPU RI dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Persaingan Usaha di bidang Peternakan.








