4 Komisioner Menolak dan 1 Menerima Berkas Pendaftaran Soekirman – Ryan di KPU Sergai

“Saya mohon, agar pak Zulkifli Hasan dan pak Edi Suparno, berkenan untuk menjelaskan duduk perkara berkas kami di KPU RI” ungkap Soekiman.

Sementara Pengacara pasangan Soekirman – Tengku Ryan Novandi, Jonizar,SH mengatakan bahwa terdapat kejanggalan diberita acara yang tidak dimasukkannya dissenting opinion Komisioner KPUD Serdang Bedagai Bayu Afriyanto.

“Intinya 4 komisioner menolak, 1 divisi hukum menerima, masalahnya opini pak Bayu tidak dituangkan dalam berita acara tersebut” imbuh Jonizar.

Menurutnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai baru mengirim surat minta petunjuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait masalah ini per 6 September 2020, bukan kemaren per 4 September 2020. Terkait masa pendaftaran, Dia melanjutkan bahwa sesuai aturan PKPU, jika calon hanya satu, maka akan dilakukan perpanjangan 3 hari yakni 10,11,12 September nanti.

“Jadi, 10,11,12 nanti kita akan mendaftar kembali, juga akan kita lakukan sengketa ke Bawaslu setelah putusan dari KPUD Serdang Bedagai” bilangnya.

Saat awak media menanyakan terkait jabatan Soekirman yang memimpin Partai Amanat Nasional Sergai, Dia menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dan meluruskan aturan-aturan partai sesuai dengan AD/ART.

(Dipa)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *