SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Formulir pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman – Tengku Ryan Novandi kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Komisioner KPUD Serdang Bedagai. Namun, terdapat
Beda pendapat 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Formulir pendaftaran pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Ir. H Soekirman dan Wabup Tengku M. Ryan Novandi pada periode Tahun 2021 – 2024 dikantor KPU Sergai di Sei Rampah, Minggu (6/9/2020) malam.
Dan menurut Soekirman, Komisioner Bidang Hukum KPU Sergai Bayu Afriyanto menyatakan menerima berkas pasangan Beriman & Trendi tersebut.
Beliau mengatakan bahwa “Pak Bayu, tidak mau menandatangani berita acara penerimaan berkas tersebut, karena dissenting opinionnya (pendapat berbeda dari mayoritas) tidak dimasukkan kedalam berita acara” pungkas Soekirman.
Dan Soekiman juga menyebutkan bahwa ebelumnya, Berkas pencalonan pasangan ini juga dikembalikan pada Jumat, 4 September 2020, dinyatakan tidak lengkap karena terdapat perbedaan nama pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan dikertas (hard copy).
“Pak Bayu menerima berkas kami, tapi dengan catatan, harus diklarifikasi apakah berkas di sipol sudah sesuai dengan berkas yang dikertas” katanya.
Soekirman juga mengucapkant terima kasih kepada Pimpinan Partai pendukungnya yakni Nasdem, PAN, dan PKS. Akan tetapi, Soekirman minta agar Zulkifli Hasan jangan berkecil hati karena KPU tidak mengakui kepemimpinannya di Sipol KPU.
