Kalau mereka turun lapangan, sepanjang masih ada keterkaitannya dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil bupati, tentu bukan hal yang patut dipersoalkan. “Jadi kalau misalnya ada bakal calon petahana yang saat ini sudah melakukan kegiatan sosialisasi, dan meninggalkan tugas pokok dan fungsinya sebagai bupati atau wakil bupati, ya artikan sendiri. Yang jelas cuti diluar tanggungan negara hanya bisa dilaksanakan ketika memasuki masa kampanye,” jelas dia.
Saat ditanya apakah Yudi Sumbogo sudah mengajukan cuti? Hendri mengatakan, memang yang bersangkutan sudah melayangkan pengajuan cuti diluar tanggungan negara. Terhitung sejak masa kampanye dilaksanakan, yakni pada tanggal 26 September hingga 5 Desember nanti. “Saat ini masih proses di Surabaya,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ditulis, wartawan belum bisa mengkonfirmasi Yudi Sumbogo(yun).
