Pacitan, liputan 68.com- Ini peringatan bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati petahana, agar kembali memperhatikan tata aturan saat melaksanakan sosialisasi pra masa kampanye ataupun saat tahapan kampanye nanti dilaksanakan.
Menurut Kasubag Tata Pemerintahan, Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hendri Mujianto, bagi calon bupati atau wakil bupati petahana, mereka hanya bisa mengajukan cuti diluar tanggungan negara saat masa kampanye dilaksanakan.
Untuk tahapan Pilbup 2020 ini, lanjut Hendri, masa kampanye dimulai sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember nanti. “Diluar ketentuan itu, bagi bakal calon bupati ataupun wakil bupati petahana, tetap menjalankan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai bupati atau wakil bupati,” kata Hendri, Kamis (17/9).
Seperti diketahui, saat ini ada satu bakal calon Bupati Pacitan, yang berstatus petahana. Dia adalah Yudi Sumbogo, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pacitan. Namun begitu, sebagaimana informasi yang dirangkum media, yang bersangkutan saat ini sudah masif melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat bersama bakal calon wakil bupatinya, Isya Anshori.
Terkait hal tersebut, Hendri menegaskan, selama belum memasuki masa kampanye, tentu seorang bakal calon bupati ataupun wakil bupati petahana, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai bupati atau wakil bupati.
