“Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” tambah Hotman.
Hotman Paris juga mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja di Indonesia karena dengan pasal ini akan mempermudah untuk menuntut uang pesangon dari perusahaan yang bermasalah.
“Selama ini berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja,” ucapnya.
Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu :
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Dari pengertian di atas, artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga diperlukan tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Jika kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.(1-M)
