Pengacara Hotman Paris Setelah Membaca Draf UU Cipta Kerja, “Berita Bagus untuk Pekerja, Berita Bagus untuk Para Buruh”
JAKARTA – LIPUTAN68.com – Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman telah tersebar ke berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia.
Seperti kita ketahui, UU Cipta Kerja telah diputuskan untuk disetujui pada rapat Paripurna DPR, Senin (05/10/2020), tetapi banyak masyarakat Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja, padahal mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang baru saja dibagikan mulai tadi malam.
Pengacara internasional Hotman Paris Hutapea, setelah membaca draf final UU Cipta Kerja pada bagian klaster ketenagakerjaan, membawa kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law,” ucapnya.
Hotman Paris menjelaskan terdapat pasal yang sangat menguntungkan buruh terkait pembayaran pesangon.
“Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ucapnya.
Dirinya memastikan, jika Perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP) mereka akan segera membayarnya.
“Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon,” ucapnya.
“Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” tambah Hotman.
Hotman Paris juga mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja di Indonesia karena dengan pasal ini akan mempermudah untuk menuntut uang pesangon dari perusahaan yang bermasalah.
“Selama ini berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja,” ucapnya.
Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (āKUHAPā), yaitu :
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Dari pengertian di atas, artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga diperlukan tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Jika kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.(1-M)

Tinggalkan Balasan