Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Dimulai 19 Oktober, Pemprov Sumut Siapkan Skema Protokol Kesehatan

Sementara soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat sendiri, akan buka setiap hari kerja, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.

“Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” terangnya.

Senada dengan itu, Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Selain itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.

“Kita sudah buat skema pelayanan, dimana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.

(M-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *