SEKKAB SUYASA: “MAYORITAS KASUS KEMATIAN COVID-19 DI BULELENG KARENA KOMORBID”

“Saya tekankan disini, pemerintah tidak pernah melakukan pemungutan biaya terhadap pasien Covid-19. Apalagi Rumah Sakit milik pemerintah. Jika masih ada yang mengalami atau mendengar kabar seperti itu, segera laporkan kepada kami,” imbuh Suyasa, yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng ini.

Selain itu, lanjut Suyasa, ketika keluarga melakukan penundaan pemulasaran jenazah karena hal tertentu, itu bukan menjadi tanggungan pemerintah. Bagi keluarga yang ingin menitipkan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal itu diperbolehkan, namun dikenakan pembiayaan.

“Tetapi ketika pasien meninggal yang akan dilakukan pemulasaran pada hari itu juga, diantarkan oleh petugas rumah sakit langsung ke kuburan, tanpa dikenakan biaya. Yang sering menjadi pertanyaan itu kenapa jenazah yang dititipkan oleh keluarganya itu kena biaya, itu adalah biaya beban penitipan,” pungkasnya.

Penulis: Junior
Editor: Francelino

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *